Selasa, 07 Juni 2011

Persaksian tentang orang yang masuk surga dan neraka

Persaksian untuk menyatakan bahwa seseorang termasuk penghuni surga ada dua macam: Persaksian umum dan persaksian khusus. Adapun yang dimaksud dengan persaksian umum ialah kita nyatakan secara umum bahwasanya semua orang yang beriman pasti masuk surga tanpa menyebutkan individu-individunya.
Dalilnya adalah firman Alloh ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh maka balasan bagi mereka adalah tinggal di dalam surga-surga Firdaus.” (QS: Al Kahfi: 107)Adapun yang dimaksud dengan persaksian secara khusus adalah kita mempersaksikan bahwasanya individu-individu tertentu sebagai penghuni surga. Dan hal ini hanya bisa dilakukan jika ada dalilnya dari Al Kitab dan As Sunnah. Oleh karena itulah barangsiapa yang sudah dinyatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia termasuk penghuni surga maka kita pun ikut mepersaksikannya. Seperti contohnya: sepuluh orang sahabat yang sudah dijamin masuk surga yaitu: Empat orang khalifah, Sa’id bin Zaid, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abdurrahman bin ‘Auf, Thalhah, Zubeir dan Abu ‘Ubaidah radhiyallahu ‘anhum. Begitu pula sahabat Tsabit bin Qais bin Syamaas, ‘Ukkasyah bin Mihshan dan lain-lain.
Demikian pula dalam hal mempersaksikan orang termasuk penghuni neraka terbagi menjadi dua : persaksian secara umum dan secara khusus. Persaksian secara umum kita katakan bahwasanya semua orang kafir pasti berada di neraka. Dalilnya adalah firman Alloh ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Kami maka mereka pasti akan Kami masukkan ke dalam neraka.” (QS: An Nisaa’: 56).
Adapun persaksian secara khusus ialah kita mempersaksikan bahwa individu-individu tertentu termasuk penghuni neraka, dan hal ini juga tidak bisa dilakukan tanpa adanya dalil dari Al Kitab maupun As Sunnah. Seperti contohnya: Abu Lahab dan isterinya, Abu Thalib, Amr bin Luhaiy Al Khuza’i, dll. Dengan demikian kita tidak boleh mempersaksikan individu-individu tertentu termasuk penghuni surga atau neraka kecuali apabila ada dalilnya secara tegas dari Al Kitab maupun As Sunnah. Termasuk juga dalam hal ini mengatakan dengan pasti bahwasanya si fulan Syahid dan ungkapan-ungkapan serupa. Adapun mengatakan, “si Fulan syahid insya Allah” maka yang demikian ini diperbolehkan.
(Sumber Rujukan: Al Kaba’ir karya Imam Adz Dzahabi rahimahullah dan Mudzakkirah ‘alal ‘Aqidah Wasithiyah, hal. 84-86)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar